Lenterajuang.com, Samarinda – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Samarinda masih menjadi perhatian berbagai pihak. DPRD Kota Samarinda mengingatkan bahwa setiap pelanggaran yang terbukti dalam proses penerimaan siswa baru akan berpotensi mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Muhammad Novan Syahroni Passie, mengatakan langkah tegas bukan hal baru. Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi pada pelaksanaan SPMB tahun sebelumnya, ketika seorang siswa di SMA Negeri 8 Samarinda didiskualifikasi setelah terbukti melanggar aturan.
“Kalau nantinya memang ditemukan pelanggaran, kasus seperti ini sebenarnya pernah terjadi. Tahun 2025 ada kasus di SMA Negeri 8, di mana siswa yang bersangkutan akhirnya didiskualifikasi,” kata Novan.
Meski demikian, ia menegaskan DPRD belum ingin menarik kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran pada pelaksanaan SPMB tahun ini. Menurutnya, seluruh proses pemeriksaan masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) di bawah koordinasi Inspektorat.
“Jadi untuk saat ini kita serahkan dulu kepada Satgas yang dipimpin Inspektorat. Biarkan mereka bekerja terlebih dahulu,” imbuhnya.
Novan menyampaikan, Tim Reaksi Cepat (TRC) telah menerima 36 laporan terkait pelaksanaan SPMB. Dari jumlah tersebut, 20 siswa telah memperoleh sekolah, sedangkan 16 laporan lainnya masih menjalani proses penelusuran oleh Inspektorat.
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri kronologi setiap laporan beserta berbagai aspek pendukung lainnya sebelum nantinya ditetapkan kesimpulan akhir. Karena itu, belum dapat dipastikan kapan seluruh proses investigasi akan selesai.
Menurut Novan, penanganan aduan kini sepenuhnya berada di bawah koordinasi Inspektorat mengingat persoalan yang ditangani melibatkan lintas kewenangan. Sebelumnya, perkembangan kasus tersebut juga sempat dibahas bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda.
Di tengah proses investigasi yang masih berlangsung, Novan menegaskan kegiatan belajar mengajar harus tetap berlangsung normal. Seluruh siswa, termasuk mereka yang masih masuk dalam proses penelusuran, tetap mengikuti aktivitas pendidikan sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Inspektorat Kota Samarinda mengungkapkan bahwa dari 36 aduan calon siswa SMP yang bermasalah dalam SPMB 2026, sebanyak 19 siswa telah resmi memperoleh sekolah dan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).














