Lenterajuang.com, Samarinda – Persoalan sertifikat rumah yang tak kunjung diterima meski kredit telah lama lunas mendapat perhatian Komisi II DPRD Kota Samarinda.
Melalui rapat dengar pendapat (RDP), DPRD memfasilitasi penyelesaian kasus yang dialami Fahri, seorang warga yang menunggu sertifikat rumahnya selama sekitar 15 tahun dan menduga dokumen tersebut justru telah beralih nama kepada pihak lain.
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal, mengatakan persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) setelah DPRD menerima pengaduan Fahri bersama kuasa hukumnya. Perwakilan Bank BTN dan pihak pengembang turut hadir untuk mencari jalan keluar.
“Setelah kewajibannya dilunasi, sertifikat yang seharusnya diterima tidak kunjung diberikan. Kami menemukan dugaan kesalahan administrasi karena sertifikat justru beralih nama,” ujar Joha, Senin (13/7/2026).
Meski telah mempertemukan para pihak, RDP belum menghasilkan kesepakatan. Perwakilan Bank BTN yang hadir menyampaikan belum memiliki kewenangan untuk memutuskan penyelesaian perkara tersebut.
Komisi II kemudian meminta agar rapat lanjutan digelar dengan menghadirkan pimpinan BTN yang berwenang mengambil keputusan. Selain itu, DPRD juga akan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menelusuri status serta proses peralihan sertifikat yang dipersoalkan.
“Kami meminta BTN menghadirkan pejabat yang benar-benar bisa mengambil keputusan. Kepala BPN juga akan diundang agar persoalan sertifikat ini terang,” katanya.
Tak hanya meminta penjelasan dari BTN dan BPN, DPRD juga akan meminta keterangan dari pihak pengembang. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kemungkinan pengembalian sertifikat ataupun proses balik nama sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam RDP tersebut, Fahri turut mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp300 juta kepada BTN. Tuntutan itu diajukan karena keterlambatan penyerahan sertifikat dinilai telah menyebabkan kerugian yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Joha mengatakan, berdasarkan kronologi yang terungkap dalam rapat, Fahri disebut lebih dahulu melunasi kewajibannya. Namun, sertifikat rumah justru diterbitkan dan dibaliknamakan kepada pihak lain yang melakukan pelunasan belakangan.
“Kalau melihat kronologinya, Fahri lebih dulu menyelesaikan kewajibannya. Secara logika, dia seharusnya lebih dulu menerima sertifikat, bukan justru pihak lain,” jelasnya.
Komisi II DPRD Samarinda berharap rapat lanjutan dapat menghadirkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan sehingga persoalan yang telah berlangsung sekitar 15 tahun itu segera memperoleh penyelesaian dan memberikan kepastian hukum bagi warga.














