Lenterajuang.com, Samarinda – Rencana pemerintah terkait pembongkaran menara lampu hias di Taman Samarendah, persimpangan Jalan Bhayangkara-Jalan Awang Long, mendapat perhatian DPRD Samarinda. Bangunan yang selama ini menjadi salah satu ikon taman tersebut dinilai masih dapat dipertahankan apabila hasil pemeriksaan menyatakan kondisinya aman.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, meminta pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan sebelum memastikan kondisi fisik menara, termasuk kemungkinan korosi atau kerusakan material yang dapat membahayakan pengunjung.
Menara tersebut sebelumnya dibangun oleh PT Vista Media pada 2019 melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Setelah masa kerja sama perusahaan dengan Pemerintah Kota Samarinda berakhir, muncul usulan agar fasilitas tersebut dibongkar.
Rohim menilai pembongkaran sebaiknya tidak dilakukan jika secara konstruksi menara masih layak dan tidak membahayakan masyarakat. Apalagi, kondisi fiskal daerah saat ini dinilai belum memungkinkan untuk mengeluarkan anggaran besar bagi pembangunan ikon pengganti.
“Prinsipnya, kalau tidak ada hal yang fundamental dan bisa membahayakan warga berada di area itu, maka tidak perlu dibongkar. Karena dari sisi etika dan estetikanya yang kita lihat secara sederhana masih sangat layak. Mestinya tidak perlu ada pembongkaran,” kata Rohim, Sabtu (08/8/2026).
Menurutnya, pembongkaran justru berpotensi diikuti kebutuhan membangun ikon baru yang membutuhkan anggaran tambahan. Karena itu, pemeriksaan teknis perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum keputusan diambil.
“Kita perlu mempertimbangkan kondisi keuangan fiskal sekarang. Kalau setelah dibongkar dan menuntut dibangun menara atau ikon yang baru lagi, biaya lagi, dengan kondisi fiskal yang ada menjadi kurang tepat sebenarnya,” tegas Rohim.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan konstruksi dan tingkat korosi masih aman, Rohim mengusulkan agar menara tetap dipertahankan sebagai salah satu ikon ruang publik Samarinda. Dengan demikian, anggaran daerah dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih prioritas dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Kan itu usulan swasta juga. Maka diperiksa dulu dari aspek keselamatan. Kalau tidak ada yang membahayakan, lanjut aja dengan bangunan yang ada itu. Anggaran itu digunakan untuk hal-hal prioritas untuk kepentingan layanan masyarakat,” demikian Abdul Rohim.














