DPRD Samarinda Dorong Pemkot Biayai Penuh Relokasi Warga dari Zona Rawan Bencana

Lenterajuang.com, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda didorong memiliki tanggung jawab yang lebih tegas dalam melindungi warga yang tinggal di kawasan dengan risiko bencana yang tidak lagi memungkinkan untuk dihuni. Ketentuan tersebut tengah dimasukkan dalam revisi aturan penanggulangan bencana di Kota Samarinda.

Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Samarinda mengusulkan agar warga yang berada di lokasi berbahaya dapat dipindahkan ke kawasan yang lebih aman, dengan kebutuhan relokasi ditanggung pemerintah.

Usulan itu menjadi bagian dari Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana yang saat ini masih dibahas bersama sejumlah perangkat daerah terkait.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan aturan yang berlaku belum secara spesifik mengatur kondisi ketika sebuah permukiman tidak lagi aman untuk ditempati setelah terdampak bencana.

“Pengalaman kita di lapangan menunjukkan ada kondisi permukiman warga yang struktur tanahnya terus bergerak. Lokasi seperti di Samarinda Seberang itu tidak memungkinkan lagi dibangun kembali karena sangat membahayakan keselamatan jiwa. Solusi tunggalnya adalah dipindahkan atau direlokasi ke tempat yang aman,” terangnya.

Dalam konsep yang diusulkan, relokasi tidak hanya sebatas memindahkan warga. Pemerintah juga diharapkan menyediakan lahan dan membangun hunian baru bagi masyarakat terdampak.

“Dalam usulan yang kami masukkan, seluruh biaya relokasi ini ditanggung penuh oleh pemerintah kota. Warga terdampak berada dalam posisi rentan, sehingga negara dan pemda harus hadir memberikan perlindungan serta advokasi yang nyata,” jelas Abdul Rohim.

Menurutnya, ketentuan tersebut perlu memiliki dasar hukum yang kuat agar Pemkot Samarinda dapat mengalokasikan anggaran relokasi melalui APBD secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pembahasan Raperda masih melibatkan sejumlah OPD, di antaranya BPBD, Dinas Perkim, Dinas PUPR, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Masukan dari perangkat daerah tersebut akan digunakan untuk menyempurnakan rancangan sebelum memasuki tahap finalisasi.

Bapemperda berharap aturan baru dapat memberikan kepastian bagi pemerintah dalam menangani relokasi sekaligus menjamin perlindungan masyarakat yang terpaksa meninggalkan tempat tinggal akibat ancaman bencana.

“Aturan mengenai pengadaan tanah dan pembangunan unit rumah relokasi ini harus kita kunci di Perda. Dengan begitu, penganggarannya legal dan tidak memicu masalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *