Lenterajuang.com, Samarinda – Praktik perubahan alamat kependudukan menjelang pelaksanaan penerimaan murid baru menjadi salah satu hal yang dievaluasi DPRD Kota Samarinda. Persoalan tersebut berkaitan dengan perpindahan domisili atau mutasi kartu keluarga (KK) yang berpotensi memengaruhi proses seleksi jalur domisili.
Pembahasan dilakukan dalam evaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD dan SMP bersama satuan tugas yang melibatkan sejumlah perangkat daerah.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohamad Novan Syahronny Pasie, mengatakan evaluasi tersebut turut melibatkan Inspektorat, Diskominfo, serta Disdukcapil. Selain mengevaluasi mekanisme penerimaan, tim juga membahas berbagai pengaduan masyarakat dan perubahan data kependudukan selama pelaksanaan SPMB.
“Disdukcapil juga melaporkan berkaitan dengan mutasi-mutasi kependudukan, baik itu lokal maupun dari luar Samarinda,” terangnya.
Novan menegaskan masyarakat tetap memiliki hak untuk berpindah tempat tinggal selama proses administrasinya dilakukan sesuai aturan. Namun, perubahan domisili yang waktunya berdekatan dengan SPMB perlu mendapat perhatian karena alamat menjadi salah satu dasar dalam pemeringkatan jalur domisili.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan apabila calon murid yang baru pindah memperoleh posisi lebih baik dibandingkan anak yang telah lama tinggal di sekitar sekolah. Terlebih, jarak tempat tinggal menjadi salah satu pertimbangan dalam proses seleksi.
Karena itu, DPRD ingin memastikan perpindahan domisili tidak dimanfaatkan semata-mata untuk meningkatkan peluang masuk ke sekolah tertentu.
“Yang ingin kita lakukan adalah memitigasi hal-hal seperti itu, karena kita ingin mereka pindah betul-betul karena kepentingan lain, bukan berarti hanya ingin mendapatkan trik untuk dapat sekolah di tempat yang dituju,” jelasnya.
Novan menilai langkah pencegahan perlu dilakukan jauh sebelum pendaftaran SPMB dimulai. Ia mengusulkan agar sosialisasi dan pemetaan domisili sudah diberikan kepada calon murid ketika masih duduk di kelas 5 SD.
Dengan persiapan lebih awal, orang tua diharapkan memahami ketentuan jalur domisili dan dapat memastikan administrasi kependudukan mereka sesuai ketentuan sebelum memasuki masa penerimaan murid baru.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga proses SPMB berlangsung lebih adil, sekaligus tetap menghormati hak masyarakat untuk melakukan perpindahan domisili sesuai aturan.














