Komisi II Soroti Nasib Pasar Sungai Dama Lama yang Mulai Ditinggalkan Pedagang

Lenterajuang.com, Samarinda – Sejumlah pedagang telah beralih beraktivitas ke Pasar Sungai Dama baru, sehingga kondisi Pasar Sungai Dama lama di Jalan Jelawat kini semakin lengang.

Melihat kondisi tersebut, Komisi II DPRD Kota Samarinda mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda segera menentukan arah pemanfaatan bangunan pasar lama agar tidak menjadi aset yang terbengkalai.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan pemerintah daerah perlu segera mengambil kebijakan yang jelas terkait masa depan pasar tersebut.

Menurutnya, bangunan yang sudah tidak lagi menjadi pusat aktivitas perdagangan harus tetap dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Pasar itu dibangun untuk menggerakkan perekonomian rakyat. Karena itu, sejak awal harus ada perencanaan yang matang agar aktivitas jual beli benar-benar tumbuh,” ujarnya, Senin (13/7/2026).

Ia menilai persoalan tidak hanya terletak pada pembangunan infrastruktur pasar, melainkan juga pada aspek pengelolaan setelah fasilitas tersebut selesai dibangun.

Tanpa tata kelola yang baik, bangunan yang telah dibiayai menggunakan anggaran pemerintah berpotensi tidak dimanfaatkan secara maksimal.

Menurut Iswandi, pembangunan pasar seharusnya disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan para pedagang serta pola belanja masyarakat.

Dengan perencanaan tersebut, pasar diharapkan mampu berkembang sebagai pusat kegiatan ekonomi yang aktif dan berkelanjutan.

Ia juga menegaskan bahwa setiap pembangunan maupun program revitalisasi pasar harus diawali dengan kajian yang komprehensif agar anggaran yang dikeluarkan pemerintah benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Dalam membangun sesuatu jangan hanya mengatasnamakan rakyat. Pembangunan itu harus benar-benar memberikan manfaat, membuat pasar ramai, dan ekonomi masyarakat bergerak,” tegasnya.

Komisi II DPRD Samarinda berharap Pemkot segera menetapkan langkah strategis untuk mengoptimalkan kembali fungsi Pasar Sungai Dama lama.

Selain menjaga keberadaan aset milik daerah, pemanfaatan kembali bangunan tersebut juga dinilai dapat menciptakan peluang ekonomi baru bagi pedagang maupun warga di sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *