Berita  

Hearing DPRD–UMKM, Penertiban PKL Folder Air Hitam Ditunda Sambil Tunggu Aturan Teknis

Lenterajuang.com, Samarinda – Upaya mencari jalan tengah atas polemik penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Folder Air Hitam terus bergulir. Komisi II DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat bersama perwakilan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Kamis, 5 Februari 2025.

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa persoalan bermula dari terbitnya surat edaran lurah dan camat terkait penertiban PKL di Kelurahan Air Hitam. Kebijakan itu kemudian diperkuat dengan surat dari Satpol PP yang secara khusus menyasar kawasan Folder Air Hitam.

Secara regulasi, penertiban memiliki dasar hukum yang jelas. Meski demikian, DPRD Samarinda menilai perlu adanya pertimbangan sisi kemanusiaan serta keberlangsungan usaha masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan di lokasi tersebut.

“Pedagang ini kan hanya mencari makan, bukan mencari kaya. Maka tadi disepakati, sebelum ada regulasi yang mengikat secara hukum, mereka tetap bisa berjualan,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Samarinda,
Sebagai langkah awal, DPRD meminta pihak kelurahan dan kecamatan segera merumuskan aturan teknis dalam kurun waktu dua hingga tiga hari. Regulasi tersebut nantinya akan mengatur jam operasional, kewajiban penyediaan tempat sampah, batas ukuran lapak, hingga larangan mengganggu ketertiban umum dan badan jalan di area Folder Air Hitam.

Selain penataan di lokasi yang ada, opsi relokasi juga menjadi pembahasan. Lokasi alternatif masih berada di sekitar kawasan Folder Air Hitam dan akan difasilitasi Pemerintah Kota Samarinda. Skema penataan ke depan juga dirancang agar terintegrasi dengan mekanisme retribusi sehingga dapat memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tadi sudah sepakat bahwa itu akan dilaksanakan sambil nanti kita akan melihat juga apakah mereka akan direlokasi misalkan di dekat-dekat situ juga di dalam lingkungan folder,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Umum PC PMII Samarinda, Taufikudin, yang mewakili pedagang UMKM Folder Air Hitam menyampaikan bahwa tindak lanjut hasil rapat sebelumnya telah berjalan bertahap. Dinas UMKM bersama camat dan lurah disebut telah melakukan pengukuran lokasi.

“Titik sementara untuk berjualan disepakati berada di dekat PMI karena tidak mengganggu arus lalu lintas, termasuk akses keluar masuk mobil pengangkut sampah,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sekitar 62 pelaku UMKM telah memperoleh izin sementara dari Pemkot Samarinda untuk menempati lokasi tersebut. Penataan nantinya akan dilakukan lebih rapi dengan sistem petak seperti konsep di kawasan Citra Niaga Samarinda.

Terkait aspirasi pedagang, kepastian lokasi menjadi kebutuhan utama. Namun, proses lanjutan masih menunggu koordinasi dari Dinas UMKM, camat, dan lurah, termasuk penataan yang mulai berjalan sejak akhir pekan lalu.

Di samping itu, masih terdapat sejumlah pelaku UMKM yang belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Kondisi ini akan menjadi perhatian pemerintah dalam pendataan dan penertiban ke depan, termasuk verifikasi jenis usaha dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kami dari PMII siap pasang badan memperjuangkan UMKM, dengan catatan pedagang juga harus menjaga ketertiban, kebersihan, dan tidak berjualan di atas trotoar. Itu bukan keinginan PMII, tapi amanat Perda,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *